UU Kepailitan
Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF, CIP,
Rp 1.750.000,00

Pendaftaran

https://bit.ly/KA-UP2

0819 9889 1119

Description

Kegagalan membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; baik akibat ketidakmampuan ataupun keterlambatan membayar atau akibat wanprestasi lainnya, menjadi dasar pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun Kepailitan oleh kreditor, ataupun secara volunter oleh debitor sendiri.
Bagaimana keadaan ini dapat dipahami dan diantisipasi sehingga tidak menjadi ancaman bagi pelaku bisnis, khususnya dalam masa sulit akibat Pandemi Covid-19?
Bagaimana keberadaan Bank yang sebenarnya telah terlebih dahulu merestrukturisasi utang debitornya terhadap status pailit atau PKPU yang kemudian terjadi?
Bagaimana penanganan Hak Separatis, Hak Buruh dan Pajak dalam hirarki hak pembayaran utang debitor pailit?
Apa beda langkah restruktrisasi utang melalui PKPU atau di luar PKPU? Dapatkan putusan PKPU di Kasasi?

Fokus Topik :
• Mengapa doktrin insolvency test tidak diterapkan di Indonesia dan bagaimana kreditor dan debitor memahaminya?
• Strategy exit from severe financial distress bagi debitor, melalui restrukturisasi atau kepailitan?
• Kepastian claim recovery kreditor separatis versus hak tagih pajak dan buruh; bagaimana peran kurator?
• Konsekuensi terhadap Putusan MK No.18/2009, No. 23/2021 dan putusan Ketua MA No.109 Tahun 2020
• Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) versus Chapter 11 US Bankruptcy Act
• Antisipasi kehadiran the ASEAN Crossborder Bankruptcy Law, sebagaima konsekuensi dari diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Cocok untuk diikuti oleh :
Para pelaku usaha, Usaha Jasa Keuangan Bank/Non Bank, Koperasi, Perkapalan, Perkebunan, Pertambangan, Advokat, Kurator dan Pengurus, Akademisi dan Pengamat Hukum Kepailitan.

Waktu : 09.00 - 17.00 WIB

Share

Date

23 Mei 2023

Location

Hotel Santika Premiere Slipi

View Maps

Pembicara

Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF, CIP,

Lawyer

Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF, CIP, MCIArb., adalah seorang advokat senior, Partner pendiri dari kantor Hukum (law firm) Ricardo Simanjuntak & Partners di Jakarta Selatan. Profesi lainnya adalah seorang Kurator dan Pengurus di Pengadilan Niaga serta Authorised Mediator, Dosen Pasca Sarjana, Komisaris Independen di salah satu perusahaan PMA, kolumnis dan pembicara di seminar nasional maupun internasional.
Pengalaman organisasinya antara lain, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Anggota Dewan Pakar Bidang 3 (Badan Hukum, Kepailitan dan Pelaksana Kontrak) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, Couselor dan anggota Moot-Court Judger Law Asia, dan Anggota International Judges of Asian Legal Business.

Recommended Workshop